RSPAD Gatot Soebroto sebagai institusi pelayanan kesehatan sekaligus rumah sakit pendidikan dan penelitian berkomitmen mendukung terselenggaranya program penelitian kesehatan yang bermutu, beretika, transparan dan akuntabel. Melalui Komite Etik Penelitian Kesehatan atau KEPK RSPAD Gatot Soebroto, setiap protokol penelitian ditelaah secara independen, objektif dan profesional untuk memastikan bahwa seluruh penelitian yang dilaksanakan telah memenuhi persyaratan etik, regulasi yang berlaku serta memberikan manfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan.
Sebagai bagian yang berwenang melakukan telaah etik (ethical review), KEPK RSPAD Gatot Soebroto berperan dalam menilai kelayakan etik setiap protokol penelitian berdasarkan prinsip respect for persons, beneficence, non-maleficence dan justice serta memastikan bahwa penelitian dilaksanakan sesuai dengan standar ilmiah, norma etik nasional dan pedoman etik internasional.
Pelaksanaan telaah etik penelitian mengacu pada berbagai beberapa regulasi diantaranya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2020 tentang Komite Etik Penelitian Kesehatan, yang mengatur pembentukan, penyelenggaraan, fungsi dan tata kelola KEPK dalam menjamin perlindungan subjek penelitian. Selain itu, penyelenggaraan penelitian kesehatan juga berpedoman pada Standar dan Pedoman Operasional Etik Penelitian Kesehatan Nasional, serta prinsip-prinsip internasional seperti Declaration of Helsinki, CIOMS International Ethical Guidelines dan Good Clinical Practice (ICH-GCP).